Rabu, 26 Maret 2014




PERATURAN DESA CIBADAK
NOMOR : 01 / 2014

TENTANG

PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARA PEDAGANG PASAR CIBADAK TRADE CENTRE (CTC)
DAN PASAR CIBADAK BARU (PBC)
DESA CIBADAK KECAMATAN SUKARESMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIBADAK KEECAMATAN SUKARESMI KABUPATEN CIANJUR

Menimbang














Mengingat



















Menetapkan
:














:



















:
a.       Bahwa dalam kelancaran pelaksanaan seluruh kegiatan, pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah Desa cibadak kecamatan sukaresmi,perlu didukung dengan dana yang memadai salah satunya melalui pemungutan pendapatan Asli Desa (PAD)

b.       Bahwa unuk membiayai kegiatan,pembangunan,pemerinttahan dan masyarakat di wilayah Desa cibadak kecamatan Sukaresmi  sebagaimana dimaksuud pada huruf a yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (Satu) tahun anggaran, pemerintahdesa perlu membentuk dana cadangan melalui pemungutan Retribusi

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan  Desa tentang Pemungutan Retribusi Bagi pasar yang ada di wilayah Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi


1.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinttahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga  Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2008 Nomor 4857);

3.       Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2006 tentang Tata Organisasi Pemerintah Desa.

Dengan persetujuuan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBADAK
Dan
KEPALA DESA CIBADAK

MEMUTUSKAN:
PERATURAN DESA TENTANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARA PEDAGANG PASAR CIBADAK TRADE CENTRE (CTC) DAN PASAR CIBADAK BARU (PBC)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.    Desa adalah Desa Cibadak
2.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusywaratan Desa (BPD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip  Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republiik Indonesia Tahun 1945
3.    Pemerintah Desa adalah Kepala desa dan Perangkat   Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
4.    Kepala Desa adalah kepala Desa Cibadak
5.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Cibadak

BAB II
PRINSIP PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 2
Prinsip Pemungutan Retribusi :
1.    Digunakan untuk membiayai kegiatan yang ditentkan setelah jumlah besaran dana yang disisihkan tercapai. Untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan,Pemerintahan dan Kemasyarakatan.
2.    Tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam peraturan Desa ini.


BAB III
TUJUAN PRINSIP PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 3
Tujuan Pemungutan Retribusi bagi para pedagang dipasar Cibadak Trade Centre dan Cibadak Baru untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan kegiatan Pembangunan,Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang menjadi pokok dalam melaksanakan Pemerintahan.

BAB IV
BESARAN PUNGUTAN
pasal 4



1.     Para Pedagang Pasar Cibadak Baru
2.     Para Pedagang Pasar Subuh
3.     Para Pedagang Kaki 5 dan Lokasi Jalan Hancet
:
:
:
Rp. 1.000,00
Rp. 1.000,00
Rp. 1.000,00



Pemungutan Retribusi akan menjadi Pendapatan Asli Desa ( PAD ) yang akan menjadi penunjang kegiatan pemerintahan Desa Cibadak



BAB V
PENEMPATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 6
(1)   Dana Pemungutan Retribusui ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh Bendahara Desa.
(2)   Dalam hal pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai peruntukannya maka dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang berupa deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
BESARAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA CADANGAN
Pasal 7
Pengeluaran Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dialokasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
TATA CARA PENGGUNAAN PENGGUNAAN RETRIBUSI
Pasal 8
Dana Pemungutan Retribusi dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Desa yang dialokasikan untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan sebagai landasan dalam menentukan setiap Kebijakan Pemerintahan Desa.

BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana pemungutan Retribusi diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBDes.
Pasal 10
Pertanggungjawaban pengelolaan Dana pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.



DITETAPKAN DI
PADA TANGGAL
: CIBADAK
: 06 PEBRUARI 2014
Menyetujui/Mengesahkan
KETUA BPD DESA CIBADAK


ttd


SUPARMAN,MD.S.PdI


KEPALA DESA CIBADAK


ttd


DEDI L PARIS

1 komentar:

  1. What does casino keep track of bonuses?
    What casino keeps track of bonuses? In most cases, bonuses 하남 출장안마 do 거제 출장안마 not count towards the amount you 동해 출장샵 win if your winnings are paid by the casino. You 이천 출장안마 may 김제 출장마사지

    BalasHapus