PERATURAN DESA CIBADAK
NOMOR : 01 / 2014
TENTANG
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARA
PEDAGANG PASAR CIBADAK TRADE CENTRE (CTC)
DAN PASAR CIBADAK BARU (PBC)
DESA CIBADAK KECAMATAN
SUKARESMI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
CIBADAK KEECAMATAN SUKARESMI KABUPATEN CIANJUR
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
|
:
:
:
|
a.
Bahwa dalam kelancaran
pelaksanaan seluruh kegiatan, pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di
wilayah Desa cibadak kecamatan sukaresmi,perlu didukung dengan dana yang
memadai salah satunya melalui pemungutan pendapatan Asli Desa (PAD)
b.
Bahwa unuk membiayai
kegiatan,pembangunan,pemerinttahan dan masyarakat di wilayah Desa cibadak
kecamatan Sukaresmi sebagaimana
dimaksuud pada huruf a yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (Satu) tahun
anggaran, pemerintahdesa perlu membentuk dana cadangan melalui pemungutan
Retribusi
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemungutan Retribusi Bagi
pasar yang ada di wilayah Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerinttahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2008 Nomor 4857);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten
Cianjur Nomor 06 Tahun 2006 tentang Tata Organisasi Pemerintah Desa.
Dengan
persetujuuan bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA CIBADAK
Dan
KEPALA
DESA CIBADAK
MEMUTUSKAN:
PERATURAN
DESA TENTANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARA PEDAGANG PASAR CIBADAK TRADE CENTRE
(CTC) DAN PASAR CIBADAK BARU (PBC)
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah Desa Cibadak
2.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan
Permusywaratan Desa (BPD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republiik
Indonesia Tahun 1945
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala
desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
4.
Kepala Desa adalah kepala Desa
Cibadak
5.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Cibadak
BAB II
PRINSIP PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 2
Prinsip Pemungutan
Retribusi :
1.
Digunakan untuk membiayai
kegiatan yang ditentkan setelah jumlah besaran dana yang disisihkan tercapai.
Untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan,Pemerintahan dan Kemasyarakatan.
2.
Tidak dapat dipergunakan untuk
membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam peraturan Desa ini.
BAB III
TUJUAN PRINSIP PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 3
Tujuan
Pemungutan Retribusi bagi para pedagang dipasar Cibadak Trade Centre dan Cibadak
Baru untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan kegiatan
Pembangunan,Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang menjadi pokok dalam
melaksanakan Pemerintahan.
BAB IV
BESARAN PUNGUTAN
pasal 4
|
||
1.
Para Pedagang Pasar Cibadak
Baru
2.
Para Pedagang Pasar Subuh
3.
Para Pedagang Kaki 5 dan Lokasi
Jalan Hancet
|
:
:
:
|
Rp.
1.000,00
Rp.
1.000,00
Rp.
1.000,00
|
||
Pemungutan
Retribusi akan menjadi Pendapatan Asli Desa ( PAD ) yang akan menjadi
penunjang kegiatan pemerintahan Desa Cibadak
BAB
V
PENEMPATAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal
6
(1) Dana Pemungutan Retribusui ditempatkan dalam
rekening tersendiri yang dikelola oleh Bendahara Desa.
(2) Dalam hal pemungutan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai peruntukannya maka dana
tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang berupa deposito sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
BESARAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA CADANGAN
Pasal 7
Pengeluaran
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dialokasikan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
TATA CARA PENGGUNAAN PENGGUNAAN RETRIBUSI
Pasal 8
Dana
Pemungutan Retribusi dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Desa yang
dialokasikan untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan, Pemerintahan dan
Kemasyarakatan sebagai landasan dalam menentukan setiap Kebijakan
Pemerintahan Desa.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
Penatausahaan
pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana pemungutan Retribusi
diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBDes.
Pasal 10
Pertanggungjawaban
pengelolaan Dana pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
|
||||
DITETAPKAN
DI
PADA TANGGAL
|
: CIBADAK
: 06
PEBRUARI 2014
|
||
Menyetujui/Mengesahkan
KETUA BPD
DESA CIBADAK
ttd
SUPARMAN,MD.S.PdI
|
KEPALA DESA
CIBADAK
ttd
DEDI L PARIS
|
||